Pertanian

Kartu Tani, Kartu Saktinya Petani Indonesia

Potensi yang dihasilkan dari lahan pertanian sangat besar. Ini terlihat dari besarnya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dari sektor pertanian yang menjadi tumpuan pengembangan ekonomi masyarakat Lombok. Produk hasil pertanian terutaman di wilayah Lombok Timur menjadi salah satu penyedia dan menjawab kebutuhan masyarakat Pulau Lombok dan bahkan diperjualbelikan hingga luar daerah, seperti Bali dan Sumbawa. Hasil pertanian dari alam yang subur menghasilkan beragam jenis produk pertanian, mulai dari produk pangan hingga sayur-mayur tiap hari dibudidayakan. Walaupun demikian tetap saja sektor pertanian selalu menuai permasalahan yang pelik untuk diselesaikan, mulai dari kasus gagal panen hingga kelangkaan pupuk.

Fenomena pupuk langka menjadi tayangan wajib kala musim tanam tiba, entah bagaimana jalan ceritanya. Ini bagaikan kegiatan rutin yang teragendakan dengan rapi. Padahal jika kita telisik lebih dalam bahwa didapatkan informasi yang menyebabkan terjadinya kelangkaan bukan karena kurangnya pasokan pupuk tapi adanya pihak yang tidak bertanggungjawab dalam mempermainkan pupuk. Seperti halnya pemerintah jika dilemparkan pertanyaan soal pupuk selalu jawabannya tersedia dan bahkan berani dikatakan ketersediaan pupuk cukup untuk beberapa musim berikutnya. Pertanyaanya adalah, kemana pupuk ini berlabuh saat petani mulai butuh?

Tidak hanya berhenti di pupuk. Petani yang menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini kerap kali menuai kata prihatin. Hampir semua petani yang ada di Pulau Lombok tidak memiliki akses kepemilikan lahan. Mereka rata-rata menggantungkan nasibnya dengan cara menjadi pekerja bagi para tuan tanah dan ada pula yang sewa lahan dengan jangka waktu yang sesuai kesepakatan. Sehingga persoalan kemiskinan akan terus berlanjut walaupun sektor pertanian sangat menjanjikan untuk dikembangkan guna menjadi tumpuan pembangunan daerah.

Pengembangan sektor pertanian ini harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar memberikan dampak yang besar bagi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Di sisi lain perlu ada sebuah terobosan guna menangkal adanya diskriminasi terhadap petani terutama dalam penerimaan pupuk. Seperti yang diterangkan di atas, kerap kali pemandangan pupuk langka terlihat kala musim tanam tiba. Ini terjadi karena ulah segelintir orang yang hendak memanfaatkan momen musim tanam untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya sehingga petani bukannya menjadi sejahtera tetapi justeru tetap dalam kubangan kemiskinan. Terus siapa sebenarnya yang di untungkan?

Strategi yang dapat dilakukan untuk mengembangkan perekonomian berbasis pertanian ini antara lain pemberian jaminan atas apa yang diupayakan, terlebih pada input usaha tani yang meliputi pupuk, Pestisida, dan ketersediaan air. Pemberian jaminan yang dimaksud adalah seperti adanya kepastian hukum dalam menjamin hak-hak petani. Menjawab ini, pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia menelurkan sebuah terobosan sebagai senjata pamungkas untuk memutus rantai para mafia pupuk yang bermain di belakang layar kelangkaan pupuk dengan cara memberikan KARTU TANI kepada para petani di Indonesia terutama di Lombok. Kartu Tani menjadi ide cerdas yang berisikan data kepemilikan lahan hingga proses pasca panen. Dan juga membantu petani dalam menjawab kebutuhan input pertanian, salah satunya adalah pupuk. Dengan adanya kartu ini tidak adalagi terdengar adanya upaya penyalah gunaan hak petani.

Kementerian Pertanian memberikan perhatian yang tidak hanya sebatas program semata, akan tetapi memiliki manfaat yang bisa dirasakan jangka panjang. Selain seperti yang dijelaskan di atas, kartu tani ini juga bisa dijadikan alat transaksi sebagaiman digunakan dalam transaksi perbankan (kartu ATM).

Mengingat ini penting, saya akan membagikan bagaimana langkah membuat kartu tani ini. Adapun langkah-langkah yang harus di ikuti oleh calon pemegang kartu tani (PETANI) yaitu:

  1. Petani harus tercatat memiliki kelompok tani atau tergabung dalam sebuah kelompok tani.
  2. Petani harus menyerahkan fotokopi identitas berupa e-KTP, tanda kepemilikan Tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa anggota LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) khusus yang mengelola tanah hutan.
  3. Pendataan dan verifikasi oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) meliputi kecocokan NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk kemudian di unggah kedalam SINPI (Sistem Informasi Pertanian Indonesia)
  4. Upload data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) atau Upload alokasi pupuk bersubsidi
  5. Petani hadir ke bank yang ditunjuk yaitu BRI, BNI atau Mandiri unit desa atau tempat yang telah ditentukan
  6. Saat berada di Bank petani harus menunjukkan e-KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung
  7. Petugas melakukan pengecekan ke server Bank dilanjutkan proses pembuatan buku tabungan
  8. Petugas Bank menyerahkan Kartu Tani dan buku tabungan
  9. Kartu Tani langsung bisa digunakan dengan memasukkan PIN di mesin EDC (Electronic Data Capture)
  10. Mesin EDC akan menampilkan informasi data alokasi pupuk dan data petani

Setelah mengikuti langkah-langkah yang tertera, gampangkan. Mari gunakan dengan sebaik-baiknya apa yang diberikan oleh pemerintah, agar tidak adalagi terdengar adanya jebakan para mafia pupuk dan para pemodal yang hanya mencari keuntungan lewat jerih payah para petani. Setelah selesesai membaca tulisan ini, saya ada satu pertanyaan, apakah kartu tani yang dicanangkan oleh pemerintah ini sudah ada di tangan anda? Atau bahkan anda belum mengetahu informasi terkait Kartu Tani ini. Saya sarankan untuk segera ditanyakan pada PPL yang bertugas di masing-masing wilayah. [SR]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *